PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
NO. 103
AKUNTANSI SALAM
Paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring adalah
paragraf standar. Paragraf Standar harus dibaca dalam kaitannya dengan paragraf
penjelasan yang dicetak dengan huruf tegak (biasa). Pernyataan ini tidak wajib
diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material (immaterial items).
PENDAHULUAN
Tujuan
1. Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran,
penyajian dan pengungkapan transaksi salam.
Ruang Lingkup
2. Pernyataan ini diterapkan untuk:
(a) lembaga keuangan syariah yang melakukan transaksi salam baik sebagai penjual maupun pembeli; dan
(b) pihak-pihak yang melakukan transaksi salam dengan lembaga keuangan syariah.
3. Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi
atas obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad salam.
4. Lembaga keuangan syariah yang dimaksud, antara lain, adalah:
(a) perbankan syariah sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
(b) lembaga keuangan syariah non-bank seperti asuransi, lembaga
pembiayaan, dan dana pensiun; dan
(c) lembaga keuangan lain yang
diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjalankan transaksi
salam.
Definisi
5. Berikut ini adalah pengertian istilah yang digunakan dalam
Pernyataan ini:
Salam adalah akad jual beli muslam fiih (barang
pesanan) dengan pengiriman di kemudian hari oleh muslam illaihi (penjual)
dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan
syarat-syarat tertentu. Nilai wajar adalah suatu jumlah yang dapat digunakan untuk
mengukur aset yang dapat dipertukarkan melalui suatu transaksi yang wajar (arm’s
length transaction) yang melibatkan pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki
pengetahuan memadai. Nilai tercatat adalah nilai yang diakui dalam neraca.
Karakteristik
6. Lembaga keuangan syariah dapat bertindak sebagai pembeli dan
atau penjual dalam suatu transaksi salam. Jika lembaga keuangan syariah
bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan
barang pesanan dengan cara salam maka hal ini disebut salam paralel.
7. Salam paralel dapat dilakukan dengan syarat:
(a) akad antara lembaga keuangan syariah (pembeli) dan produsen
(penjual) terpisah dari akad antara lembaga keuangan syariah (penjual) dan
pembeli akhir; dan
(b) kedua akad tidak saling bergantung (ta’alluq).
8. Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli
dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah
selama jangka waktu akad. Dalam hal bertindak sebagai pembeli, lembaga keuangan
syariah dapat meminta jaminan kepada penjual untuk menghindari risiko yang merugikan.
9. Barang pesanan harus diketahui karakteristiknya secara umum
yang meliputi: jenis, spesifikasi teknis, kualitas dan kuantitasnya. Barang
pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli
dan penjual. Jika barang pesanan yang dikirimkan salah atau cacat maka penjual
harus bertanggungjawab atas kelalaiannya.
10. Alat pembayaran harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik
berupa kas, barang atau manfaat. Pelunasan harus dilakukan pada saat akad
disepakati dan tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang penjual atau
penyerahan piutang pembeli dari pihak lain.
11. Transaksi salam dilakukan karena pembeli berniat memberikan
modal kerja terlebih dahulu untuk memungkinkan penjual (produsen) memproduksi
barangnya, barang yang dipesan memiliki spesifikasi khusus, atau pembeli ingin mendapatkan
kepastian dari penjual. Transaksi salam diselesaikan pada saat penjual
menyerahkan barang kepada pembeli.
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
Akuntansi untuk Pembeli
12.Piutang salam diakui
pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual.
13.Modal usaha salam dapat
berupa kas dan aset nonkas. Modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar
jumlah yang dibayarkan, sedangkan modal usaha salam dalam bentuk aset
nonkas diukur sebesar nilai wajar. Selisih antara nilai wajar dan nilai
tercatat modal usaha nonkas yang diserahkan diakui sebagai keuntungan atau
kerugian pada saat penyerahan modal usaha tersebut.
14.Penerimaan barang pesanan diakui dan diukur sebagai berikut:
(a) jika barang pesanan sesuai dengan akad dinilai sesuai nilai
yang disepakati;
(b) jika barang pesanan berbeda kualitasnya, maka:
(i) barang pesanan yang diterima diukur sesuai dengan nilai
akad, jika nilai pasar (nilai wajar
jika nilai pasar tidak tersedia) dari barang pesanan yang
diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari nilai barang pesanan yang
tercantum dalam akad;
(ii) barang pesanan yang diterima diukur sesuai nilai pasar
(nilai wajar jika nilai pasar tidak tersedia) pada saat diterima dan selisihnya
diakui sebagai kerugian, jika nilai pasar dari barang pesanan lebih rendah dari
nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad;
(c) jika pembeli tidak menerima sebagian atau seluruh barang
pesanan pada tanggal jatuh tempo pengiriman, maka:
(i) jika tanggal pengiriman diperpanjang, nilai tercatat piutang
salam sebesar bagian yang belum dipenuhi tetap sesuai dengan
nilai yang tercantum dalam akad;
(ii) jika akad salam dibatalkan
sebagian atau seluruhnya, maka piutang salam berubah menjadi
piutang yang harus dilunasi oleh penjual sebesar bagian yang
tidak dapat dipenuhi; dan
(iii) jika akad salam
dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan pembeli mempunyai jaminan atas barang
pesanan serta hasil penjualan jaminan tersebut lebih kecil dari nilai piutang salam,
maka selisih antara nilai tercatat piutang salam dan hasil penjualan
jaminan tersebut diakui sebagai piutang kepada penjual yang telah jatuh tempo. Sebaliknya,
jika hasil penjualan jaminan tersebut lebih besar dari nilai tercatat piutang salam
maka selisihnya menjadi hak penjual.
15.Pembeli dapat mengenakan denda kepada penjual, denda hanya
boleh dikenakan kepada penjual yang mampu menyelesaikan kewajibannya, tetapi
sengaja tidak melakukannya. Hal ini tidak berlaku bagi penjual yang tidak mampu
menunaikan kewajibannya karena force
majeur. Denda dikenakan jika penjual lalai dalam melakukan kewajibannya
sesuai dengan akad, dan denda yang diterima diakui sebagai bagian dana
kebajikan.
16.Barang pesanan yang telah diterima diakui sebagai persediaan.
Pada akhir periode pelaporan keuangan, persediaan yang diperoleh melalui
transaksi salam diukur sebesar nilai terendah
biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi. Apabila nilai bersih
yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya
diakui sebagai kerugian.
Akuntansi untuk Penjual
17.Kewajiban salam diakui
pada saat penjual menerima modal usaha salam sebesar modal usaha salam
yang diterima.
18.Modal usaha salam yang
diterima dapat berupa kas dan aset nonkas. Modal usaha salam dalam
bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diterima, sedangkan modal usaha salam
dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar.
19.Kewajiban salam dihentikan
pengakuannya (derecognation) pada saat penyerahan barang kepada pembeli.
Jika penjual melakukan transaksi salam paralel, selisih antara jumlah
yang dibayar oleh pembeli akhir dan biaya perolehan barang pesanan diakui
sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan barang pesanan oleh
penjual ke pembeli akhir.
PENYAJIAN
20.Pembeli menyajikan modal usaha salam yang diberikan sebagai piutang salam.
21.Piutang yang harus dilunasi oleh penjual karena tidak dapat
memenuhi kewajibannya dalam transaksi salam
disajikan secara terpisah dari piutang salam.
22.Penjual menyajikan modal usaha salam yang diterima sebagai kewajiban salam.
PENGUNGKAPAN
23.Lembaga keuangan syariah mengungkapkan sesuai Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan Nomor 101 tentang Penyajian
Laporan Keuangan Syariah.
KETENTUAN TRANSISI
24.Pernyataan ini berlaku secara prospektif untuk transaksi
salam yang terjadi setelah tanggal efektif. Untuk meningkatkan daya banding
laporan keuangan maka entitas dianjurkan menerapkan Pernyataan ini secara retrospektif.
TANGGAL EFEKTIF
25.Pernyataan ini berlaku untuk penyusunan dan penyajian laporan
keuangan entitas yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.
PENARIKAN
26. Pernyataan ini menggantikan PSAK 59: Akuntansi Perbankan
Syariah, yang berhubungan dengan pengakuan, pengukuran, penyajian
dan pengungkapan transaksi salam.
0 komentar:
Posting Komentar